
Bangka, Beritalintas — DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Tahun Anggaran 2025, Rabu (25/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, S.IP.Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Bangka H. Fery Insani, S.E., M.M., Wakil Bupati Syahbudin, S.IP., M.Tr.IP., Wakil Ketua I DPRD Hendra Yunus, S.E., unsur Forkopimda, Plt Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jumadi menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD, sekaligus sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD akan membahas LKPJ tersebut dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini dilakukan guna memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta pelayanan publik yang optimal, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Sementara itu, Bupati Bangka H. Fery Insani dalam pidatonya menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program pemerintah daerah kepada DPRD sebagai representasi masyarakat.
“LKPJ ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, capaian program dan kegiatan berdasarkan RKPD Perubahan 2025, permasalahan yang dihadapi beserta solusi, kebijakan strategis kepala daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, hingga pelaksanaan tugas pembantuan.
Bupati juga memaparkan sejumlah capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bangka sepanjang 2025. Di antaranya, peningkatan skor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 2,9542 menjadi 3,1096. Indeks Standar Pelayanan Minimal juga meningkat menjadi 96,25 dengan kategori tuntas utama.
Selain itu, indeks reformasi birokrasi naik dari 70,78 (kategori BB) menjadi 80,74 (kategori A-), indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik meningkat dari 2,80 menjadi 3,00, serta indeks kepuasan masyarakat naik dari 84,54 menjadi 86,56.
Opini laporan keuangan daerah pun tetap meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).“Seluruh capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa LKPJ ini selanjutnya akan dibahas secara internal oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi, saran, serta koreksi guna meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan.








